Sebanyak 15.807 Narapidana Terima Remisi Natal , 116 Langsung Bebas
Sebanyak 1.168 Narapidana Terima Remisi Waisak, 8 Langsung Bebas
Sebanyak 15.922 Narapidana Terima Remisi Natal, 99 Langsung Bebas
Dari jumlah tersebut, 95 narapidana di antaranya langsung bebas
Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri.
Kemenkumham juga memastikan bahwa para narapidana sekurangnya telah menjalani setengah masa pidana penjaranya di lapas
Pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif